Jumat, 31 Juli 2009

Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) yang secara implisit dan eksplisit tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk saat ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) sebagai sebuah reformasi kebijakan pengelolaan SDA.

Adapun perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan paradigma pengelolaan SDA yang semula menempatkan air sebagai barang bebas yang dapat dimanfaatkan secara eksploitatif menjadi pengelolaan SDA secara terpadu, dimana perkembangan permasalahan SDA yang semakin kompleks menjadikan SDA ditempatkan dalam dimensi sosial, lingkungan hidup dan ekonomis secara selaras. SDA tidak hanya sekedar dimanfaatkan secara eksploitatif namun lebih dari itu untuk dikonservasi dan dikendalikan daya rusaknya.

Prinsip pengelolaan SDA saat ini adalah MENAMPUNG SEBANYAK-BANYAKNYA AIR DI DALAM TANAH DAN MENAHAN SELAMBAT-LAMBATNYA AIR DI DARAT SEBELUM TERBUANG KE LAUT, itu sebabnya jangan biarkan air hujan yang turun langsung mengalir di permukaan tanah menuju sungai untuk terbuang sia-sia ke laut. Buatlah tandon-tandon air untuk menangkap sebanyak-banyaknya air di daratan, bisa dengan tandon air yang biasa digunakan untuk menampung air sumur, bisa dengan membangun waduk, kolam, embung, danau dan lain-lain (menggunakan prinsip EKOHIDRAULIK) dengan tetap mempertahankan ekosistem yang ada, sehingga keseimbangan alam tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar