Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekosistem. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Agustus 2009

Berawal dari sini ...........

Indonesia telah mengalami krisis multi dimensi, berawal dari krisis keuangan, krisis ekonomi, krisis sosial, krisis moral sampai dengan krisis air. Air sebagai sumber kehidupan semestinya dijaga dan dilestarikan melalui berbagai kegiatan konservasi sumber daya air.
Pernahkan anda mengalami apa yang pernah saya alami ? Jika pernah, mungkin anda akan memiliki perasaan yang sama seperti yang saya rasakan. Tapi jika anda belum pernah mengalaminya, maka semoga anda bisa merasakannya tanpa harus mengalaminya. Bagaimanapun pengalaman tidak dapat dibagikan, hanya cerita dan ekspresi sajalah yang bisa kita saling berbagi.
Berawal dari pemanasan global yang menyebabkan efek rumah kaca di bumi sehingga mengakibatkan terjadi perubahan iklim global. Di sisi lain terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak berkelanjutan dan mengabaikan dampak lingkungan. Pembangunan ekonomi yang tidak merata menyebabkan permasalahan sosial, hutan-hutan digunduli, kawasan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya, ekosistem menjadi tidak seimbang. Ketika hutan-hutan digunduli, kawasan lindung yang semestinya menjadi kawasan tumbuhnya tanam-tanaman dan berbagai macam tumbuhan yang akan menyimpan air dan menjaga ekosistem beralih fungsi menjadi kawasan budidaya yang menghamparkan puluhan sampai ribuan persegi beton atau aspal maka yang terjadi adalah terjadinya ketidakseimbangan ekosistem. Tanah tidak dapat lagi menyimpan air yang jatuh akibat hujan, air lebih suka mengalir menjadi aliran permukaan yang akan membawa butiran-butiran tanah dan lapis permukaan tanah menuju ke sungai. Dari sungai, air akan dibuang sia-sia menuju laut, APA YANG BISA KITA MANFAATKAN DARI AIR YANG SUDAH DIBUANG KE LAUT ????

Jumat, 31 Juli 2009

Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) yang secara implisit dan eksplisit tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk saat ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) sebagai sebuah reformasi kebijakan pengelolaan SDA.

Adapun perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan paradigma pengelolaan SDA yang semula menempatkan air sebagai barang bebas yang dapat dimanfaatkan secara eksploitatif menjadi pengelolaan SDA secara terpadu, dimana perkembangan permasalahan SDA yang semakin kompleks menjadikan SDA ditempatkan dalam dimensi sosial, lingkungan hidup dan ekonomis secara selaras. SDA tidak hanya sekedar dimanfaatkan secara eksploitatif namun lebih dari itu untuk dikonservasi dan dikendalikan daya rusaknya.

Prinsip pengelolaan SDA saat ini adalah MENAMPUNG SEBANYAK-BANYAKNYA AIR DI DALAM TANAH DAN MENAHAN SELAMBAT-LAMBATNYA AIR DI DARAT SEBELUM TERBUANG KE LAUT, itu sebabnya jangan biarkan air hujan yang turun langsung mengalir di permukaan tanah menuju sungai untuk terbuang sia-sia ke laut. Buatlah tandon-tandon air untuk menangkap sebanyak-banyaknya air di daratan, bisa dengan tandon air yang biasa digunakan untuk menampung air sumur, bisa dengan membangun waduk, kolam, embung, danau dan lain-lain (menggunakan prinsip EKOHIDRAULIK) dengan tetap mempertahankan ekosistem yang ada, sehingga keseimbangan alam tetap terjaga.